Batasan Pergaulan Bagi Calon Pengantin Pasca Peminangan di Tinjau dari Hukum Islam
(Studi Kasus Desa Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane)
DOI:
https://doi.org/10.51178/mjol.v3i4.2464Keywords:
Batasan Pergaulan, Calon Pengantin, Peminangan.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji batasan pergaulan bagi calon pengantin pasca peminangan di Desa Buntu Pane, Kecamatan Buntu Pane, dengan perspektif hukum Islam. Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah masyarakat Desa Buntu Pane memahami ketentuan syariat Islam mengenai batasan pergaulan pasca peminangan? (2) Bagaimana praktik pergaulan calon pengantin di desa tersebut? (3) Faktor-faktor apa saja yang memengaruhi pelaksanaan batasan pergaulan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, di mana data dikumpulkan melalui wawancara dengan calon pengantin, tokoh agama, dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun adat lokal mempengaruhi aturan pergaulan, hukum Islam tetap menjadi landasan utama dalam mengatur interaksi antara calon pengantin sebelum pernikahan, dengan larangan untuk melakukan khalwat dan pergaulan fisik yang dapat menimbulkan fitnah. Penelitian ini juga mengungkapkan pentingnya integrasi antara ajaran agama dan adat dalam membentuk pola pergaulan yang sesuai dengan norma-norma Islam. Faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan batasan pergaulan ini antara lain tingkat pemahaman agama masyarakat, peran tokoh agama, serta norma sosial yang berlaku di desa tersebut.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fika Novatiana, Syahrul Nasution, Surono Zm

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.