Implementasi Zakat Harta Kebun Kelapa Menurut Hukum Islam dan Uu No. 38 Tahun 1999
(Studi Kasus Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan)
DOI:
https://doi.org/10.51178/mjol.v3i4.2458Keywords:
Zakat Harta, Kebun Kelapa, Hukum Islam, Undang-Undang No.38 Tahun 1999Abstract
Zakat merupakan kewajiban syar’i yang memiliki dimensi spiritual dan sosial dalam Islam. Salah satu bentuk zakat yang wajib ditunaikan adalah zakat harta (zakat mal), termasuk hasil pertanian seperti kebun kelapa apabila memenuhi syarat nisab dan haul. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi pengeluaran zakat harta hasil kebun kelapa di Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, dengan pendekatan normatif-empiris yang berlandaskan pada Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Fokus utama terletak pada pemahaman dan praktik masyarakat terkait pengeluaran zakat kebun kelapa serta keterlibatan lembaga amil zakat dalam proses pengelolaan dan pendistribusiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat di Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan belum secara optimal menunaikan zakat harta dari hasil kebun kelapa, baik karena minimnya pemahaman fiqh zakat hasil pertanian maupun kurangnya sosialisasi dari tokoh agama dan lembaga zakat. Selain itu, mekanisme pengumpulan zakat melalui lembaga resmi masih belum berjalan efektif, yang berdampak pada tidak tercapainya tujuan pengelolaan zakat secara nasional. Penelitian ini merekomendasikan penguatan peran lembaga zakat di tingkat desa, peningkatan literasi zakat berbasis fikih pertanian, serta harmonisasi antara aturan agama dan peraturan perundang-undangan. Dengan sinergi antara aspek normatif (hukum Islam) dan struktural (UU No. 38 Tahun 1999), implementasi zakat dapat berjalan lebih baik dan merata di tingkat masyarakat desa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rasyiqah Qamarani, Andri Nurwandri, Syahrul Syahrul

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.